Muamalah di Luar Jual Beli
PINJAM - MEMINJAM
Pinjam - meminjam atau 'Ariyah menurut bahasa adalah pinjaman. Sedangkan menurut istilah, ‘ariyah ada beberapa pendapat, yaitu:
1. Menurut Hanafiyah, ‘ariyah adalah:
“Memilikkan manfaat secara cuma-cuma.”
2. Menurut Malikiyah, ‘ariyah adalah:
تمليك منفعة مؤقتة بلا عوض
“Memilikkan manfaat dalam waktu tertentu dengan tanpa imbalan.”
3. Menurut Syafi’iyah, ‘ariyah adalah:
إباحة الانتفاع بما يحل الانتفاع به مع يقاء عينه بلا عوض
“Kebolehan mengambil manfaat dari dari seseorang yang membebaskannya,
apa yang mungkin dimanfaatkan, serta tetap zat barangnya supaya dapat
dikembalikan kepada pemiliknya.”
4. Menurut Hanabilah, ‘ariyah ialah:
“Kebolehan memanfaatkan suatu zat barang tanpa imbalan dan peminjam atau yang lainnya.”
5. Ibnu Rif’ah berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ‘ariyah adalah:
“Kebolehan mengambil manfaat suatu barang dengan halal serta tetap zatnya supaya dapat dikembalikan.”
Pinjam - meminjam adalah memberikan manfaat suatu barang kepada seseorang dengan tidak merusaknya dan dikembalikan pada waktu yang di sepakati berdua. Apabila kedua pihak mufakat, terjadilah peristiwa pinjam - meminjam.
HUKUM PINJAM - MEMINJAM
Hukum pinjam - meinjam adalah sunnah, sama dengan tolong - menolong. Hukumnya juga bisa menjadi wajib / haram.
a. Pinjam - meminjam yang hukumnya wajib adalah :
- Meminjamkan uang untuk biaya berobat bagi orang sakit yang terancam mati ( jika tidak segera berobat).
- Meminjamkan kendaraan untuk membawa orang sakit ke rumah sakit.
- Seseorang meminjamkan sepeda motor untuk menjambret.
- Seseorang meminjam rumah untuk berjudi / minum - minuman keras.
MANFAAT PINJAM - MEMINJAM
Pinjam - meminjam besar manfaatnya bagi masyarakat kurang berkecukupan. Orang - orang mapu hendaknya merelakan sebagian hartanya untuk di pinjamkan kepada orang yang kurang mampu.
manfaat :
- mempermudah kegiatan;
- menambah rasa pertemanan;
- saling membantu;
- memenuhi kebutuhan sehari-hari;
- meningkatkan sikap kemanusiaan.
a. Yang meminjamkan disyaratkan :
- Benar - benar pemilik barang yang dipinjamkan;
- Berhak berbuat kebaikan sekehendaknya.
- Mampu berbuat kebaikan;
- Berusaha agar barang yang dipinjam tidak rusak.
- Benar - benar ada manfaatnya;
- Bersifat tetap ( tidak rusak saat di ambil manfaatnya ).
BEBERAPA HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PINJAM - MEMINJAM
a. Harus dimanfaatkan untuk hal - hal yang baik dan hasil sesuai syariat islam.
b. Peminjam hendaknya berhati - hati dalam menggunakan barang pinjaman agar tidak menimbulkan kerusakan.
c. Peminjam wajib mengembalikan barang pinjaman seperti perjanjian yang telah di sepakati.
d. Apabila peminjam belum nisa mengembalikan, maka memberitahukan dan meminta maaf atas keterlambatan.
e. Sesuai dengan prinsip hidup gotong royong, pemilik barang sebaiknya memberi kelonggaran kepada peminjam sampai ia dapat mengembalikan pinjamannya.
semoga bermanfaat 😊😊
sumber
- Buku catatan Fikih
- https://brainly.com
- http://mandiriamalinsani.or.id/apa-setiap-manfaat-yang-diambil-dari-transaksi-pinjam-meminjam-itu-riba/?doing_wp_cron=1566592454.8541231155395507812500.
- Buku catatan Fikih
- https://brainly.com
- http://mandiriamalinsani.or.id/apa-setiap-manfaat-yang-diambil-dari-transaksi-pinjam-meminjam-itu-riba/?doing_wp_cron=1566592454.8541231155395507812500.

Comments
Post a Comment